Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sopir CPO Ditangkap Polisi karena Jual Minyak Milik Perusahaan

  • Oleh Buddi Rahmat H
  • 27 Desember 2022 - 19:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menangkap R (24) lantran menjual minyak Crude Palm Oil (CPO) pada 13 Desember 2022.

Pelaku menjual 3 ton CPO yang dibawa dari salah satu perusahaan minyak kelapa sawit. Pelaku mengambil minyak saat di pertengahan jalan dan menyalin minyak CPO ke dalam embar berukran 25 kilo gram.

Kasatreskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi mengatakan polisi telah menahan supir truk CPO bersama barang buktinya.

"Jadi yang pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 10 juta dari penjualan minyak CPO," kata Lajun, Selasa 27 Desember 2022.

Akibat perbuatannya ini pelaku kini telah diamakan di Polres Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Dalam kasusu ini pelaku dikenakan Pasal 374 tentang penggelapan. Dengan ancaman paling lama lima tahun penjara," ungkapnya. (BUDDI RAHMAT H/B-11)


TAGS:

Berita Terbaru