Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kuatan Singingi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejati Kalteng Ajak Lembaga Adat Dayak Bersinergi Dalam Penegakan Hukum

  • Oleh Apriando
  • 29 Desember 2022 - 13:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejati Kalimantan Tengah berharap Lembaga Adat Dayak Kalteng dapat bersinergi dengan penegak hukum terutama jajaran kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis di Bumi Tambun Bungai.

"Kita harapkan ikut mewujudkan perdamaian antara pelaku, korban dan masyarakat, maka peran aktif lembaga adat dayak di bawah koordinasi Dewan Adat Dayak Kalteng sangat dibutuhkan sebagai lembaga yang hidup di tengah-tengah masyarakat," kata Pathor Rahman melalui  Koordinator Kejati Kalteng Dr. Erianto N sebagaimana dikutip dalam keterangannya, Kamis, 29 Desember 2022.

Hal tersebut disampaikan Dr. Erianto N Pada kegiatan workshop dan sosialisasi program kerja strategis Dewan Adat Dayak Kalteng di salah satu hotel kota Palangka Raya.

Dijelaskannya, secara hukum positif keberadaan lembaga pengadilan adat dulu pernah diakui dan putusannya mengikat pada sebagaimana dalam pasal 76 KUHP.

Namun pada tahun 1950 terjadi penyederhanaan dalam bentuk unifikasi badan pengadilan ke dalam Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung dengan Undang-Undang No. 7 / 1947 sehingga pengadilan swapraja dan pengadilan adat tidak berlaku lagi dan putusannya tidak mengikat secara hukum.

Namun, lanjutnya, adanya kebijakan pimpinan kejaksaan menyelesaikan perkara secara RJ (Restorative Justice) yang intinya mewujudkan perdamaian antara pelaku, korban dan masyarakt maka peran aktif lembaga adat dayak dibawah koordinasi Dewan Adat Dayak Kalteng sangat dibutuhkan sebagai lembaga yang hidup di tengah-tengah masyarakat.

Dr. Erianto N di depan peserta yang dihadiri seluruh perwakilan Dewan Adat Dayak Provinsi sampai Kecamatan Se Kalteng termasuk Damang dan Mantir sebagai pengambil keputusan hukum adat menekankan akan pentingnya lembaga adat dayak karena tentu lebih memahami dengan psikologi masyakarakat sendiri sehingga pendekatan dalam upaya mewujudkan perdamaian lebih maksimal.

Kejaksaan Republik Indonesia sejak tahun 2020 telah mengeluarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Hal itu sebagai dasar penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan target mewujudkan penegakan hukum yang memenuhi unsur kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan di tengah masyakarakat," Paparnya.

Perkara-perkara yang menyangkut raktyat kecil seperti pencurian, penghinaan, penggelapan, penganiayaan diselesaikan secara damai dengan syarat yang ketat berupa ada perdamaian, pengembalian kerugian, serta kerugian di bawah dua setengah juta rupiah.

Berita Terbaru