Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejati Kalteng Ingatkan Jajaran KPU Pahami Regulasi dan Asas Pidana Demi Hindari Kecurangan Pemilu

  • Oleh Apriando
  • 01 Januari 2023 - 17:21 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemilu serentak untuk pengisian lembaga legislatif DPR, DPD, DPRD dan pergantian Presiden / Wakil Presiden tahun 2024 mendatang berpotensi menghadapi banyak tantangan karena semakin terbukanya persaingan antar partai, caleg peserta pemilu.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Pathor Rahman melalui koordinator Kejati Kalteng Erianto N mengimbau penyelenggara pemilu khususnya jajaran KPU seKalteng yang memegang posisi sentral memahami betul regulasi yang ada sehingga pemilu berasaskan langsung umum bebas jujur dan adil (luber jurdil) dengan harapan terwujud menghasilkan pemimpin atau wakil rakyat yang terbaik. 

"Jangan sampai jajaran KPU sendiri yang terjebak kepada kepentingan tertentu, sehingga dari pelaksanaan pemilu luber jurdil berujung terjerat masalah pidana," Kata Dr. Erianto N sebagaimana dikutip dalam Rilisnya, Minggu, 1 Januari 2023

Hal tersebut diungkapkan Dr. Erianto N pada saat menjadi narasumber dalam rapat koordinasi potensi permasalahan hukum pada tahapan pemilu 2024 dan penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Kepada seluruh komisioner KPU Kabupaten / Kota se-Kalimantan Tengah pada 30 Desember 2022 di Palangka Raya.

Ia menekankan akan pentingnya seluruh komisioner dan penyelenggara memahami asas-asas penyelenggaraan pemilu, asas-asas hukum pidana seperti legalitas, bentuk delik seperti formil, materil, aduan, umum dan lainnya termasuk sistem pembuktian pidana sehingga potensi penyimpangan akan dapat dikurangi. 

Dijelaskan Erianto N, semua regulasi dalam undang-undang yang mengatur detil setiap tahapan penyelenggaraan pemilu disusun dengan semangat asas luber jurdil termasuk banyaknya rumusan pidana sampai tujuh puluhan tidak lain agar pemilu ideal terwujud.

Pentingnya peran dari pihak pihak yang dilibatkan dalam sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) berupa bawaslu, kepolisian, kejaksaan memberikan penilaian dan kajian yuridis yang jernih terhadap kasus yang ditemukan di lapangan sehingga dapat dengan baik menerapkan hukum untuk kepastian hukum nantinya baik yang sampai ke pengadilan untuk kasus pidana atau diselesaikan oleh KPU sebagai pelanggaran administrasi.

Ia mengharapkan KPU di daerah jangan ragu ragu mengandeng semua penegak hukum terkait termasuk kejaksaan di daerah dalam mensosialisasikan terkait regulasi pemilu.

"Menyelesaikan semua persoalan pemilu semaksimal mungkin, karena kejaksaan sendiri justru ada program pelayanan hukum gratis bidang Datun maupun penerangan/penyuluhan hukum di bidang intelijen selain bidang pidana umum yang secara aturan terlibat langsung dalam sentra gakkumdu," pungkasnya. (APRIANDO/B-11)

Berita Terbaru