Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kutai Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Hindari Praktik Korupsi Jelang 2024

  • Oleh ANTARA
  • 02 Januari 2023 - 21:41 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada penyelenggara negara untuk komitmen hindari praktik korupsi jelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"KPK memberikan peringatan sedari awal bahwa tahun 2023 yang sudah masuk masa prakontestasi politik mengimbau para penyelenggara negara untuk tidak melakukan praktek korupsi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dikutip dari keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin.

Ia menegaskan bahwa setiap penyimpangan amanah pemerintahan dari untuk dan demi rakyat menjadi demi dan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan sempit lainnya adalah perbuatan korupsi.

Apalagi, kata dia, tahun 2023 merupakan gerbang ke tahun kontestasi politik pada 2024. Dalam catatan KPK, setahun menjelang kontestasi politik merupakan tahun yang rawan korupsi.

"Karena momen politik sedang membutuhkan banyak dana untuk amunisi politik sehingga semua hal penyelenggaraan pemerintahan menjadi cenderung untuk disalahgunakan, diperjualbelikan secara ilegal, prosedur administrasi dipenuhi secara formil padahal substansinya disimpangi," kata Ghufron.


Ia mencontohkan mulai dari anggaran, pengadaan barang dan jasa, seleksi jabatan, perizinan bahkan sampai pada bantuan-bantuan yang disalahgunakan merupakan titik-titik rawan korupsi.

"KPK pun telah mempersiapkan kewaspadaan untuk memberantas korupsi secara profesional tegas dan akuntabel," ucap Ghufron.

Oleh karena itu, KPK pun mengharapkan pada tahun 2023 bukan merupakan tahun korupsi, melainkan tahun politik yang etis dan berintegritas tanpa adanya korupsi.

"Selamat tahun baru 2023, semoga tahun ini menjadi tahun komitmen penyelenggaraan negara dengan amanah untuk kepentingan seluruh rakyat dan negara bersih dari korupsi," katanya.

Berdasarkan catatan KPK pada periode 2004 sampai dengan November 2022, sebanyak 319 anggota DPR dan DPRD, 23 gubernur, 163 wali kota/bupati dan wakil, dan 304 eselon I, II, III, dan IV telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara dalam kinerja dan capaian tahun 2022, KPK juga telah melaksanakan beberapa program unggulan pada Kedeputian Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, di antaranya Penguatan Antikorupsi bagi Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU) Integritas.

Program itu merupakan intervensi KPK dalam meningkatkan integritas para penyelenggara negara melalui kegiatan "executive briefing", pendidikan dan pelatihan pembangunan integritas serta sertifikasi kompetensi ahli pembangun integritas (API) eksekutif.

Program itu telah diikuti oleh menteri, wakil menteri, dan seluruh eselon I di 10 kementerian/lembaga serta penjabat (Pj) gubernur, sekda, dan pimpinan DPRD di tujuh provinsi.

Kemudian, Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu. PCB merupakan program pendidikan antikorupsi kepada pelaku sektor politik melalui kegiatan "executive briefing", pendidikan dan pelatihan antikorupsi kepada penyelenggara pemilu, peserta, maupun pemilih.

Tahun 2022, PCB telah diikuti oleh 20 partai politik terdiri atas 16 partai nasional dan empat partai di Aceh serta penyelenggara pemilu pusat maupun daerah.

ANTARA


TAGS:

Berita Terbaru