Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ribuan Hektare Diperjuangkan sebagai Hutan Adat di Gunung Mas

  • Oleh Riska Yulyana
  • 03 Januari 2023 - 22:21 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Ribuan hektare hutan di Kabupaten Gunung Mas diperjuangkan untuk ditetapkan sebagai hutan adat.

"Atas izin Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Gunung Mas, Jaya Samaya Monong, kami DAD bersama Borneo Nation Foundation (BNF) akan membantu perjuangkan penetapan hutan adat," ujar Ketua Pelaksana Harian DAD Gunung Mas Herbert Y Asin, Rabu, 3 Januari 2023.

Hutan Adat Gunung Mas yang akan diperjuangkan seluas 1.388,24 hektare dengan rincian hutan ulin seluas 915.58 hektare, Hutan Kaleka dan Buleng Siang seluas 472.66 hektare.

Hutan adat tersebut perlu diperjuangkan kata Herbert karena masyarakat sekitar khususnya Masyarakat Hukum Adat Rungan masih banyak yang hidup dari hasil hutan tersebut.

"Masyarakat Hukum Adat Rungan yakni masyarakat di Desa Bereng Malaka dan Perempei Kecamatan Rungan dan satunya lagi di Kelurahan Mungku Baru Kecamatan Karumpit Kota Palangka Raya, mereka hidupnya bergantung pada hutan adat di wilayah Kabupaten Gunung Mas, dan kami ingin melindungi hutan tersebut agar bisa terus dimanfaatkan oleh masyarakat hukum adat," terang Herbert.

Untuk memperjuangkan hutan adat, Pemkab Gunung Mas harus memiliki peraturan daerah (perda) tentang masyarakat hukum adat dalam hal ini kepala daerah dan DPRD setempat sudah tanda tangan  persetujuan bersama terkait Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. 

Kata Herbert, saat ini sudah ada SK Gubernur Kalimantan Tengah tentang Masyarakat Hukum Adat Rungan dan tinggal menunggu raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat mendapat penomoran dari Bidang Hukum di Kabupaten Gunung Mas untuk bisa menjadi peraturan daerah (perda) Gunung Mas.


Herbert mengatakan, setelahnya masih ada beberapa proses yang harus dilalui agar hutan adat tersebut bisa ditetapkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

"Diperkirakan, paling lambat pertengahan tahun 2023 sudah ditandatangani menteri terkait penetapan hutan adat Gunung Mas, namun cepat lambatnya penetapan juga tergantung kesiapan Perda kita tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang saat ini sedang menunggu penomoran," jelasnya. (RISKA YULYANA/B-11)

Berita Terbaru