Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Teman Kerja Mantan Pacar Dilempar Pisau, Ini Akibatnya

  • Oleh Apriando
  • 04 Januari 2023 - 15:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 7 bulan kepada M Rida terdakwa perkara kejahatan terhadap kemerdekaan orang.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pengancaman. Menjatuhkan pidana penjara selama 7 bulan," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Boxgie Agus Santoso pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 4 Januari 2023.

Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan menerima, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 8 bulan.

Dalam dakwaan Jaksa disebut Rida ancam membunuh dan melemparkan pisau ke karyawan rumah makan yang menegurnya setelah menendang kursi akibat tidak dapat bertemu mantan pacar. 

Perkara berawal ketika Rida mendatangi mantan pacarnya yang bekerja di Rumah Makan Soto Banjar Munsi Jalan RTA Milono, Jumat, 23 September 2022.

Namun mantan pacar menolak bertemu karena sibuk bekerja. Mendengar hal tersebut Rida menendang kursi tempat karyawan duduk. Supian yang merupakan karyawan rumah makan tersebut, menegurnya agar tidak membuat keributan di tempat tersebut.

Rida tidak terima mendapat teguran, lalu keesokan hari ia kembali ke rumah makan tersebut mendatangi Supian lalu menantangnya berkelahi tapi tidak ditanggapi. Rida mengambil pisau pembelah kelapa dari dalam bekas tempat mengupas kelapa.

Ayo kita berkelahi di belakang, kubunuh kamu!” ancam Rida sambil mengacungkan pisau ke Supian. Melihat hal tersebut, Supian merasa ketakutan dan diam di tempatnya.

Tapi, Rida justru melemparkan pisau tersebut ke arah Supian namun luput dan mengenai dinding. Melihat hal tersebut, Jaka Riska dan Muhammad Arif yang merupakan karyawan rumah makan langsung mengamankan Rida dan menyerahkannya ke pihak kepolisian. (APRIANDO/B-5)

Berita Terbaru