Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Supiori Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Kades dan Bendahara Bumi Jaya Divonis Rendah, Ini Kata Jaksa

  • Oleh Apriando
  • 05 Januari 2023 - 22:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Seruyan menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim terhadap Dwi Suprayitno, mantan Kades Bumi Jaya Kabupaten seruyan dan mantan bendahara Aris Susilo.
"Kami masih melakukan koordinasi bersama tim penuntut umum dan pimpinan untuk langkah selanjutnya," kata Plt Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Seruyan Tory Saputra usai persidangan, Kamis, 5 Januari 2022.
Tory menerangkan pihaknya ada kemungkinan besar akan melakukan upaya banding terhadap putusan tersebut.
Dijelaskannya, hal yang memberatkan adalah pengadaan yang dilakukan fiktif. Itu merupakan program desa yang tidak dilaksanakan. Untuk dua terdakwa ini mempunyai peran saling melengkapi. Karena mantan kades dan bendahara.
"Untuk terdakwa Aris Susilo sudah menitipkan uang sebanyak Rp 77 juta kepada kejaksaan untuk pengembalian uang negara," Jelasnya.


Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa Dwi Suprayitno mantan Kades Bumi Jaya Kabupaten seruyan.
Hakim juga menghukum untuk membayar denda senilai Rp 50 Juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan diganti 1 bulan Penjara. Dwi Suprayitno juga dihukum untuk membayar Uang Pengganti (UP) senilai Rp 200 Juta lebih, dengan ketentuan apabila UP tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Sementara itu, mantan bendahara Aris Susilo divonis 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa selama  7 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 1 tahun penjara.
Terdakwa Dwi Suprayitno dituntut  untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 200.664.097, dan Terdakwa Aris Susilo untuk membayar Uang Pengganti sebesar sebesar Rp 77.000.000 subsidair 3 tahun penjara.

Berita Terbaru