Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Asmat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terkait Proses Pemekaran 30 Desa, Ini Kata Kepala Dinas PMD Kapuas

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 10 Januari 2023 - 17:40 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kapuas, Budi Kurniawan menyampaikan terkait proses usulan pemekaran dan pembentukan 30 desa dari 8 kecamatan yang masih terdapat sejumlah kendala.

Budi menjelaskan bahwa terkait pemekaran desa itu di tahun 2019 di moratorium karena Pemilihan langsung, dan di tahun 2024 ini ada lagi moratorium. 

"Kita berharap proses tetap jalan. Jadi kita di tahun 2023 ini proses jalan. Jadi, begitu tahapan pemilihan umum serentak selesai itu sudah action, dan kita berharap disetujui Pemprov," kata Budi sesuai hadiri RDP di kantor DPRD Kapuas, Selasa, 10 Januari 2023.

Ia menuturkan, salah satu syarat yang agak rumit adalah tidak semua desa induk mengakomodir 30 persen dari APBDes untuk persiapan pemekaran desa.

"Itu juga yang kita minta agar itu menjadi syarat kelengkapan kemajuan, dilengkapi dengan adanya musyawarah desa dan lain lain yang disepakati bersama," tuturnya.

Karenanya, dia mengharapkan kepada panitia pemekaran desa agar usulan pemekaran dan pembentukan desa ini semata mata niatnya adalah untuk mempermudah pelayanan, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, maupun akses masyarakat.

"Berharap ada pemerataan pembangunan ke setiap sudut desa. Kami minta panitia desa melengkapi persyaratan dan data yang disampaikan betul-betul valid dengan divalidasi dinas terkait," harapnya.

Apapun hasilnya nanti, lanjut dia terutama yang tidak memenuhi syarat prosesnya harus legowo, dan lengkapi dulu persyaratan. (DODI RIZKIANSYAH/J)

Berita Terbaru