Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lampung Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Kobar

  • Oleh Wahyu Krida
  • 10 Januari 2023 - 19:50 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang terduga bandar narkoba asal Provinsi Lampung dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) di rumah yang berlokasi di wilayah Kelurahan Baru, Pangkalan Bun pada 3 Januari 2023 sekitar pukul 10.30 WIB.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono dalam rilis kasus yang digelar Selasa, 10 Januari 2023 menjelaskan, tersangka Gunawan berdasarkan KTP miliknya beralamat di Jalan Karya Makmur SP 1, Mataram Udik, Kecamatan Bandar Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

"Penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut hasil penyelidikan yang telah dilakukan beberapa waktu sebelumnya. Namun saat penangkapan dilakukan, tersangka sempat mencoba melarikan diri. Terpaksa anggota Satresnarkoba melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkannya," jelas Kapolres.

Kapolres melanjutkan, usai ditangkap, kemudian dilakukan penggeledahan pada diri tersangka dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat.

"Di rumah tersangka ditemukan barbuk diduga narkoba jenis sabu dalam 2 plastik klip dengan berat kotor 17, 24 gram atau berat bersih 16, 24 gram," jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan, tersangka Gunawan juga merupakan residivis atas kasus serupa yang dilakukannya tahun 2019 dengan vonis 5 tahun 3 bulan.

"Pasca-menjalani hukuman 3 tahun 11 bulan, tersangka kemudian bebas sekitar bulan November 2022. Namun ternyata yang bersangkutan kembali mengulangi perbuatannya. Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tuturnya. (WAHYU KRIDA/Y)

Berita Terbaru