Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Blora Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Buah Ranperda Disahkan DPRD

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 13 Januari 2023 - 20:50 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik -  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamandau meggelar Rapat Paripurna 9 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022/2023 dengan agenda penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi Pendukung.

Dalam sidang tersebut, dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau dibahas di ruang sidang DPRD Kabupaten Lamandau, Jumat, 13 Desember 2023.

Pihak eksekutif, Bupati Lamandau Hendra Lesmana bersama Wakil Bupati Lamandau Riko Porwanto menghadiri rapat bersama perwakilan Forkopimda, Sekda, Staf Ahli, Asisten dan seluruh kepala OPD di lingkup Pemkab Lamandau.

Ranperda yang masuk pada pembahasan tersebut mengenai Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Lamandau, dan Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Diketahui, sebelumnya, dua buah Ranperda tersebut telah dilakukan pembahasan pada rapat internal DPRD dan rapat gabungan tim pembahasan bersama Pemkab Lamandau sebagai pihak eksekutif.

“Kedua buah Ranperda yang telah dibahas akan diajukan sebagai peraturan daerah,” kata juru bicara fraksi Gerindra saat penyampaian pendapat akhir.

Ia melanjutkan, pihaknya berharap dua buah Ranperda itu telah memenuhi legalitas, falsafah, nilai-nilai dan tujuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sehingga peraturan yang dibentuk akan berdaya guna dalam penyelenggaraan pemerintah dan bermanfaat dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” harapnya.

Sementara itu, Bupati Lamandau, Hendra Lesmana pada pidatonya menyampaikan terima kasih kepada seluruh fraksi di DPRD Lamandau yang telah bersama-sama dengan pihak eksekutif untuk membahas atau mengesahkan dua Ranperda tersebut.

“Sehingga dua buah Ranperda tersebut bisa selesai tepat waktu dan sesuai target,” ucapnya. (HENDI NURFALAH/Y)

 

Berita Terbaru