Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nias Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Ibu Rumah Tangga Diamankan Terlibat Judi Gurak

  • 21 Februari 2016 - 21:09 WIB

POLISI Resor (Polres) Barito Utara (Barut) mengamankan dua ibu rumah tangga terlibat judi dadu gurak. Tak tanggung-tanggung, peran mereka sebagai otak pelanggaran pasal 303 KUHP tersebut.

Dia adalah Ermas, sang bandar, warga Jl Dahlia, Muara Teweh. Lainnya, Norhidayati, sebagai pembantu bandar yang tinggal di Jl Nusa Indah, Muara Teweh. Selain dua wanita tersebut masih ada dua tersangka lainnya, yakni Iyan, warga Lemo dan Syahrani warga Kompleks Pasar PBB, keduanya sebagai pemain.

Menurut Kapolres Barito Utara AKBP Nurhandono didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Aziz Septiadi, penggerebekan terhadap empat pelaku judi gurak dilaksanakan pada Sabtu (20/2/2016) petang sekitar pukul 14.20 WIB.

'Di mana keempat pelaku perjudian tersebut  dua di antaranya perempuan dan dua lagi laki-laki. Mereka berjudi di rumah bandar, Ermas di Jalan Dahlia No 27 RT 24 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Muara Teweh,' tandas Nurhandono, Minggu (21/2/2016).

Keempat pelaku ditangkap setelah polisi mendapat informasi bahwa di rumah Ermas, kerap dijadikan ajang judi.

Kondisi ini membuat resah warga sekitar. Warga ingin otak judi dibekuk. Karena dinilai melanggar hukum dan norma masyarakat.

Benar saja, saat polisi menggerebek tempat tersebut keempat pelaku sedang berjudi. Mereka lantas digiring petugas ke Mapolres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Dalam perkara itu polisi mendapatkan barang bukti, di antaranya berupa 3 buah dadu, 1 buah piring, satu buah tutup plastik bekas sabun wing sebagai penutup dadu, satu buah lapak berisi nomor dadu gurak, satu buah handuk dan uang sebesar Rp1.070.000.

Kapolres mengatakan, bahwa empat orang pelaku judi sudah di tetapkan sebagai tersangka dan kini diaman'kan di Polres Barito Utara.

'Keempat pelaku akan dikenakan tindak pidana perjudian dadu (dadu gurak) pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta,' pungkasnya. (DN/B-5)

Berita Terbaru