Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Semarang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Awas, Telat Lapor Pajak Siap-Siap Didenda!

  • 21 Februari 2016 - 21:25 WIB

PADA tahun 2015 lalu, wajib pajak yang bermasalah baik berupa keterlambatan pelaporan maupun pembayaran setidaknya bisa bernafas lega. Kala itu pemerintah pusat melalui kebijakannya telah memberikan pengampunan (tax amnesty). Namun hal serupa tidak berlaku untuk tahun 2016.

'Untuk tahun (2016) ini, pengampunan tersebut tidak berlaku lagi. Wajib pajak yang bermasalah dengan keterlambatan pelaporan maupun pembayaran akan dikenakan sanksi,' tegas Kepala KP2KP Nanga Bulik, Yuli Purwanto, Minggu (21/2).

Dijelaskannya, sanksi bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan pelaporan berlaku bagi pelaporan pajak masa maupun tahunan, termasuk wajib pajak pribadi maupun perusahaan.

Sementara itu, diketahui bahwa untuk pelaporan pajak tahunan untuk wajib pajak pribadi, batas limit waktu pelaporan yaitu tanggal terakhir di bulan Maret.

Sedangkan untuk wajib pajak yang sifatnya badan, maka batas limit waktu pelaporan pajak tahunan adalah tanggal terakhir di bulan April.

'Jika laporannya terlambat, maka wajib pajak pribadi akan dikenakan sanksi sebesar Rp100ribu, sedangkan untuk wajib pajak yang sifatnya badan maka denda yang diterapkan adalah sebesar Rp1 juta,' sebutnya.

Sementara, bagi wajib pajak baik pribadi maupun badan yang mengalami keterlambatan pelaporan pajak masa selain PPN, maka denda atau sanksi yang dikenakan adalah sebesar Rp100ribu untuk setiap bulan yang mengalami keterlambatan pelaporan.

Sedangkan batas limit pelaporan pajak masa adalah tanggal terakhir di setiap bulannya.

Berbeda halnya dengan sanksi yang diberlakukan bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan pelaporan pajak PPN untuk masa. Pasalnya, baik wajib pajaknya itu pribadi maupun badan sanksi yang diberlakukan yakni Rp500ribu.

'Selain pelaporan, berbeda pula untuk sanksi atau denda bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan pembayaran. Untuk semua wajib pajak (pribadi/badan) yang mengalami keterlambatan pembayaran untuk semua jenis pajak, maka sanksinya adalah dua persen dari pajak yang wajib dibayar,' terangnya.(HN/B-11)

Berita Terbaru