Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Bengkulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Total Kerugian PT GSYM atas Pencurian Sawit oleh 21 Tersangka Rp300 Juta

  • Oleh Nurita Fitriyastuti
  • 16 Januari 2023 - 15:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Telah terjadi tindak pidana pencurian buah sawit milik PT. GSYM oleh 21 tersangka di Desa Umpang, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). 

Pencurian terjadi dari 8 sampai 10 Januari 2023 di lahan sawit milik PT. GSYM dan kerugian hampir Rp300 juta, atas perisnya sebesar Rp. 293.436.000 dengan total buah sawit seberat 122.265 kg. 

Kapolres Kobar, AKBP Bayu Wicaksono menyampaikan dalam rilis kasus di Mapolres, Kobar pada Senin, 16 Januari 2023. Mereka mengambil sawit karena atas dasar klaim lahan.

"Pelaku saat ini sudah dijadikan tersangka sejak 4 Januari 2023 mendirikan pondok di lahan PT. GSYM dengan tujuan klaim lahan" ujarnya. 

Kemudian, tersangka menjual hasil buah sawit curiannya kepada pembeli untuk mendapatkan keuntungan selama aksi tersebut berjalan. 

"Pencurian pada hari pertama pada 8 Januari masing-masing para tersangka mendapatkan hasil penjualan sebesar Rp. 235.000. Untuk tanggal 9 Januari para tersangka mendapat hasil penjualan sebesar Rp.256.000" kata Kapolres. 

Namun, dari penyampaikan Kapolres bahwa pada 11 Januari 2023 belum sempat dijual karena tersangka sudah diamankan oleh polisi.

"Akibat perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara" jelas Kapolres. 

Aksi pencurian tersebut telah  ditemukan barang bukti berupa 10 unit mobil pick-up, 10 tojok berbahan besi dan 2 buah kapak. (NURI/J)

Berita Terbaru