Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bengkulu Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jampidum Setujui 2 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

  • Oleh Apriando
  • 16 Januari 2023 - 20:11 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 2 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. 

Ke 2 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu tersangka RS dari Kejaksaan Negeri Kepahiang yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman dan Tersangka APP dari Kejaksaan Negeri Dharmasraya yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

"Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain Telah dilaksanakan proses perdamaian di mana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana dalam siaran pers yang diterima, Senin, 16 Januari 2023

Selain itu tersangka belum pernah dihukum.Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Pertimbangan sosiologis. Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (APRIANDO/R)

Berita Terbaru