Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bengkulu Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPK Periksa Lima Saksi Kasus Suap Penanganan Perkara MA

  • Oleh ANTARA
  • 16 Januari 2023 - 22:20 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima orang saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Para saksi yang diperiksa penyidik KPK adalah Staf Sekretariat MA Tri Mulyani, wiraswasta Riris Riska Diana, dua pihak swasta Hardianko dan Naila Fitri, serta pensiunan Teguh Sukarno.

Kelima saksi tersebut diperiksa untuk dimintai keterangan terkait perkara yang melibatkan tersangka Sudrajat Dimyati.

KPK telah menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan kasus di Mahkamah Agung. Para tersangka tersebut, yakni Hakim Yustisial Edy Wibowo, Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho, dan Redhy Novarisza selaku staf Gazalba Saleh.


Tersangka lainnya adalah Hakim Agung Sudrajat Dimyati, Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua aparatur sipil negara (ASN) Kepeniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di Mahkamah Agung Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

ANTARA

Berita Terbaru