Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Banggai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bea Cukai Sita Barang Ilegal Senilai Rp 8,8 Miliar Pada 2022

  • Oleh ANTARA
  • 17 Januari 2023 - 07:40 WIB

BORNEONEWS, Padang - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Pabean B Teluk Bayur Kota Padang, Sumatera Barat, menyita barang ilegal senilai Rp8.8 miliar yang ditertibkan sepanjang 2022 di provinsi setempat.

Plh Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur Padang, Hendro Yulianto di Padang, Senin mengatakan pihaknya mengeluarkan Surat Bukti Penindakan (SBP) sebanyak 430 kali sepanjang tahun 2022.

Jumlah penindakan yang dilakukan sepanjang 2022 ini, lanjutnya, lebih sedikit dibandingkan tahun 2021 sebanyak 478 kali penindakan bahkan pada tahun 2020 pihaknya melakukan 496 kali penindakan.

Menurut dia sebagian besar penindakan tahun ini dilakukan terhadap tembakau dalam bentuk cukai ilegal yang ditindak 402 kali dengan nilai Rp8.529.842.960 atau Rp8,5 miliar.

"Penindakan tembakau ilegal ini mencapai 92,79 persen dari penindakan yang dilakukan sepanjang tahun ini," kata dia.

Selain itu penindakan terhadap barang impor yang ilegal sebanyak 28 Surat Bukti Penindakan (SBP) senilai Rp298.345.097 berupa alat bantu seksual dan barang pornografi yang masuk ke Sumbar dan lainnya.

"Alat bantu seksual dan barang pornografi ini mencapai 2,9 persen, MMEA sebesar 1,63 persen, alat kesehatan 0,7 persen dan barang lainnya 1,86 persen," kata dia.

Sebelumnya KPPBC Teluk Bayur mencatat penerimaan institusi tersebut sepanjang 2022 ini mencapai Rp3.055.249.042.000 atau Rp3,05 triliun.

Penerimaan ini lebih besar dari target yang dibebankan kepada Bea Cukai Teluk Bayur yakni Rp2.945.797.165.674 atau Rp2,9 triliun.

"Alhamdulillah untuk penerimaan Bea Cukai Teluk Bayur pada tahun ini melebihi target yang telah ditetapkan di awal tahun dan realisasi kita mencapai 103,72 persen," kata dia.

Berita Terbaru