Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Gowa Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Belum Sampai 3 Bulan Dilantik, Kades di Kapuas Ini Tersandung Kasus Dugaan Ijazah Palsu

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 18 Januari 2023 - 21:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Belum sampai 3 bulan lamanya sejak dilantik pada 26 Oktober 2022 lalu, Kepala Desa (Kades) Bumi Rahayu, Kecamatan Kapuas Murung berinisial M harus berurusan dengan hukum. Ia tersandung kasus dugaan ijazah palsu dan sudah diproses Satreskrim Polres Kapuas.

Kasus hukum Kades tersebut akibat dilaporkan ke polisi, karena sebelumnya telah diduga mempergunakan dokumen ijazah SD milik orang lain.

M diketahui terpilih sebagai Kades setelah meraih suara terbanyak dalam pemilihan kepala desa serentak di 155 desa di Kabupaten Kapuas bulan Juli 2022 lalu.

"Sudah kami proses dan dalam tahap penyidikan. Untuk berkas sudah kami limpahkan ke kejaksaan," kata Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto saat dikonfirmasi, Rabu, 18 Januari 2023.

Sementara itu, terkait kasus ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kapuas, Budi Kurniawan mengatakan, pihaknya sudah menerima surat petikan pemberitahuan dari Polres Kapuas terkait penanganan kasus yang menimpa Kades Bumi Rahayu.

Budi menerangkan, pada dasarnya, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polres Kapuas untuk tindak lanjut proses penanganannya, karena sudah masuk dalam ranah hukum.

"Kami serahkan proses hukumnya kepada penegak hukum, dan menunggu nanti keputusan lanjutannya," ucap Budi.

Terkait alasan yang bersangkutan tetap dilantik pada 26 Oktober 2022 lalu meskipun telah dilaporkan ke polisi, menurut dia, pihaknya telah melakukan prosedur dan tahapan yang harus dilakukan sebagaimana acuan dan aturan yang telah ditetapkan terkait pelaksanaan Pilkades.

Sebab, lanjut dia, setelah masa 30 hari, dilakukan pengesahan dari panitia desa yang dipertegas usulan dari BPD, dan belum ada penetapan dari Aparat Penegak Hukum (APH) berkaitan kasusnya.

Ditambah 30 hari lagi pengesahan dari Bupati Kapuas juga tidak ada pengesahan hasil dari APH, maka sejak masa tenggang waktu 60 hari tersebut, yang bersangkutan harus dilantik secara definitif. Hal ini tertuang di dalam Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 115.

Berita Terbaru