Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Luwu Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengedar 22 Paket Sabu Diadili

  • Oleh Apriando
  • 18 Januari 2023 - 22:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Taufik Rahman, terdakwa dalam perkara narkotika jenis sabu menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Pria 41 tersebut didakwa mengedarkan puluhan paket sabu.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (2) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau dakwaan subsidair 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wagiman, Rabu, 18 Januari 2023.

Taufik duduk sebagai pesakitan setelah ditangkap kepolisian pada 29 September 2022 di rumahnya Jalan Umar Hasyim, Kelurahan/Desa Basirih Hilir Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

Dari tangan terdakwa, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 22 paket hasil penimbangan berat bersih berjumlah 7,23 gram. 

Kemudian, barang bukti lainnya berupa timbangan digital, bundel plastik klip, handphone dan uang tunai Rp 1 Juta. Barang bukti tersebut Terdakwa sembunyikan di dalam botol redoxon belakang speaker dan di dalam WC rumah.

Berdasarkan pengakuannya dalam pemeriksaan, terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari seseorang Bernama Ipul (DPO) yang ia beli sebanyak 2 paket dengan berat masing-masing kurang lebih lima gram. Sabu tersebut terdakwa pecah menjadi puluhan paket siap jual. (APRIANDO/Y)

Berita Terbaru