Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pakar Nilai Tuntutan Hukuman Kasus Brigadir Joshua Penuhi Rasa Keadilan

  • Oleh ANTARA
  • 20 Januari 2023 - 21:10 WIB

BORNEONEWS, Purwokerto - Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho menilai tuntutan hukuman yang disampaikan jaksa penuntut umum dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua telah memenuhi rasa keadilan.

"Tuntutan jaksa saya kira sudah berdasarkan keadilan dan kebenaran. Artinya, jaksa secara bukti materiil bahwa para terdakwa, yaitu FS, kemudian Bu PC, KM, RR, dan RE itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat.

Dalam hal ini, tuntutan hukuman para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua, yakni Ferdy Sambo (FS) dituntut hukuman seumur hidup, Putri Candrawati dituntut 8 tahun penjara, Kuat Maruf (KM) dituntut 8 tahun penjara, Ricky Rizal (RR) dituntut 8 tahun penjara, dan Richard Eliezer (RE) dituntut 12 tahu penjara.

Prof. Hibnu mengatakan dalam tuntutannya, jaksa sudah memperhatikan peran masing-masing terdakwa, baik FS, PC, KM, RR, dan RE.

Ia mengakui jika sekarang muncul pertanyaan mengapa tuntutan hukuman terhadap PC sama dengan tuntutan terhadap KM dan RR.

Menurut dia, hal itu terjadi karena adanya perkembangan baru dalam hukum, yakni untuk wanita ada pertimbangan gender.

"Mosok suami-istri dipidana sama, kan dia punya anak, itu saya kira berpikir progresifnya di situ. Itu kan pikiran dari penuntut umum," kata Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed itu.

Selanjutnya terkait dengan RE yang dituntut hukuman 12 tahun penjara, kata dia, hal itu disebabkan yang bersangkutan bertindak sebagai sebagai pelaku sehingga tuntutan hukumannya tinggi.

Terkait dengan pertanyaannya mengapa RE tidak dijadikan sebagai justice collaborator (JC), Prof. Hibnu mengatakan JC merupakan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sedangkan dalam kasus tersebut RE agak sulit dijadikan sebagai justice collaborator.

"Memang itu rekomendasi dari LPSK, dan rekomendasi kan bisa dipakai, bisa tidak. Karena pertimbangan jaksa, dia (RE) eksekutor, dia yang menembak, maka dalam tuntutan hukumannya, pandangan jaksa berdasarkan tuntutan seumur hidup terhadap FS, sehingga turunnya menjadi 12 tahun," jelasnya.

Berita Terbaru