Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Binjai   Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kemensos Perkuat Program PENA untuk Pengentasan Kemiskinan

  • Oleh ANTARA
  • 21 Januari 2023 - 04:00 WIB

BORNEONEWS, Malang, Jawa Timur - Kementerian Sosial memperkuat program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) yang merupakan program pemberdayaan melalui pemberian modal usaha untuk mengentaskan kemiskinan.

Menteri Sosial Tri Rismaharini di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat, mengatakan PENA merupakan program untuk mengajak masyarakat miskin dan rentan berusaha agar terlepas dari ketergantungan bantuan sosial.

"Program PENA, kami mengajak masyarakat untuk berwiraswasta. Dalam waktu satu hingga dua bulan, kita lihat percepatannya. Namun, rata-rata mereka sudah berani keluar dari penerima bantuan," kata dia.

Ia menjelaskan mayoritas para penerima bantuan program PENA tersebut orang-orang yang masih muda dan berpotensi mengembangkan usaha yang pada akhirnya bisa membuat masyarakat miskin dan rentan tersebut lebih produktif dan mandiri.

Dia mengakui pelaksanaan program PENA sempat mengalami tantangan dari sisi pendanaan. Namun, pada akhirnya ada dukungan dari sejumlah pihak, seperti Bank Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk bantuan permodalan.


"Pada awalnya ada keterbatasan dana, kemudian melalui DPR kami difasilitasi dengan Bank Indonesia untuk bantuan permodalan," ujarnya.

Ia mengharapkan program tersebut mampu mempercepat proses kemandirian masyarakat miskin dan rentan, yang pada akhirnya bisa memiliki kehidupan lebih baik dan pendapatan yang lebih banyak.

"Kami ingin mereka keluar (dari kemiskinan, red.) secepatnya sehingga mereka bisa melanjutkan kehidupan menjadi lebih baik dengan kapasitas keuangan lebih baik," ujarnya.

Kriteria penerima program PENA, antara lain penerima bantuan sosial aktif dengan rentang usia antara 20 hingga 40 tahun, diprioritaskan penerima program Rumah Sejahtera Terpadu (RST) 2022 dan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 2021.

Selain itu, para penerima program PENA tidak wajib memiliki rintisan usaha. Klaster usaha PENA terdiri atas sektor makanan minuman, kerajinan, jasa dan perdagangan, pertanian serta peternakan.

Tercatat, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PENA 2022 di Indonesia 5.209 keluarga, dengan rincian 238 keluarga masuk dalam kategori miskin ekstrem, 4.971 kategori miskin. Untuk wilayah Malang Raya, tercatat 443 keluarga penerima program.

ANTARA

Berita Terbaru