Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Wonogiri Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Hukuman Terdakwa Penipuan dengan Modus Tawarkan Pekerjaan

  • Oleh Apriando
  • 21 Januari 2023 - 21:41 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Majelis hakim pengadilan negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 1 tahun 9 bulan kepada Akmad Wardani terdakwa perkara penipuan. Akhmad didakwa menawarkan lowongan pekerjaan kepada korbannya di media sosial yang berujung meminjam motor dan dibawa kabur.

“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan,” Ucap majelis hakim sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Sabtu, 21 Januari 2023

Perkara bermula pada Kamis 30 Juni 2022. Korban WT alias Wahyu membuka media sosial yaitu Facebook dan melihat lowongan pekerjaan. Wahyu kemudian menghubunginya dan meninggalkan nomor telepon via chat messenger.

Terdakwa Akmad Wardani menawarkan pekerjaan sebagai supir perusahaan perabotan. Korban wahyu kemudian menemui Terdakwa di sebuah rumah Jl. Manduhara Gang Anggrek Kota Palangka Raya.

Wahyu ditawarkan pekerjaan dan gaji sebesar Rp. 2 juta. Ia diminta untuk melengkapi berkas data diri. 1 Juli 2022, Wahyu menjemput terdakwa di sebuah rumah Jalan Manduhara kemudian menyerahkan berkas. Terdakwa kemudian berangkat Bersama-sama ke salah satu hotel di Jalan G. Obos.

Wahyu menunggu di parkiran Hotel Jalan G. Obos Kota Palangka Raya untuk interview pekerjaan yang ditawarkan Terdakwa tersebut. Saat itu Handphone milik wahyu berada di dalam jok motor. 

Terdakwa kemudian meminjam sepeda motor merk Honda Beat Street Tahun 2020 milik Wahyu dengan alasan untuk membeli makan siang.

Dua jam Wahyu menunggu, namun terdakwa tidak kunjung datang. Ia akhirnya pulang dengan dengan meminta tolong kepada karyawan hotel untuk memesan ojek online.

Pada malam harinya korban melakukan pengecekan ke rumah yang ada di Jalan Maduhara Gang Anggrek namun Akhmad Wardani tidak ada dirumah tersebut dan nomor handphone sudah tidak aktif lagi. Merasa keberatan atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Kantor Polresta Palangka Raya. (APRIANDO/R)

Berita Terbaru