Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPU Kalteng Jamin Pemenuhan Hak Pilih untuk Kelompok Rentan

  • Oleh ANTARA
  • 22 Januari 2023 - 19:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah memberikan jaminan hak pilih kelompok rentan pada pemungutan suara saat Pemilu 2024.

"Jaminan perlindungan hak pilih untuk kategori kelompok rentan ini ada di Peraturan KPU (PKPU)," kata Komisioner KPU Kalteng Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat Eko Wahyu Sulistyobudi di Palangka Raya, Minggu.

PKPU mengatur tentang pembentukan tempat pemungutan suara (TPS) di lokasi khusus, seperti di lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan), dan lainnya yang bertujuan meningkatkan perlindungan dan memastikan hak pilih kelompok rentan, marjinal, dan penyandang disabilitas terpenuhi maksimal.

Selama ini, katanya, pemilih di lapas dan rutan itu tidak semua mendapat surat suara. Tapi mereka memilih dari sisa surat suara yang ada sehingga ada yang sepenuhnya memilih dan ada yang tidak kebagian.

"Maka dengan PKPU saat ini, KPU dapat membentuk TPS khusus. Dengan dibentuk TPS di sana hak pilih mereka terjamin. Meski demikian, sejumlah syarat harus tetap terpenuhi dalam pembentukan TPS khusus ini," katanya.

Untuk penyandang disabilitas, KPU akan memperhatikan mereka saat pemungutan suara di TPS, seperti membuat bilik suara tidak setinggi dengan pemilih normal agar tidak kesulitan dalam penggunaan hak pilih.

"Bagi penyandang disabilitas, memang tidak ada TPS khusus, tapi sesuai domisili. Namun, bila disabilitas ada yang butuh perlakuan berbeda, KPU menyiapkan bilik suara yang ramah sehingga memudahkan mereka menggunakan hak pilih," kata Eko.

Sementara itu, dalam tahapan Pemilu 2024, KPU Kalteng te;ah melaksanakan uji publik rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Kalteng.

Ketua KPU Provinsi Kalteng Harmain Ibrohim mengatakan uji publik untuk mendapatkan masukan yang dijadikan catatan. Semua itu akan disampaikan ke KPU RI di mana proses ini menjadi bagian dari tahapan Pemilu 2024.

"Saat ini ada satu rancangan penataan dapil dan alokasi kursi yang kami ajukan. Namun ini tetap mengacu pada tujuh prinsip penataan dapil," kata Harmain.

Alokasi kursi anggota DPRD Kalteng ditetapkan sebanyak 45 kursi. Hal ini didasarkan pasca-Perpu Nomor 1/2022 yang menyatakan provinsi dengan jumlah penduduk 1-3 juta orang ditetapkan 45 kursi di DPRD.

Berita Terbaru