Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Aru Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perusahaan di Lamandau Diminta Berikan Upah Sesuai UMK

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 24 Januari 2023 - 12:30 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Sejumlah perusahaan di wilayah Kabupaten Lamandau diminta memberikan upah sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan dewan pengupahan setempat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lamandau, Atie Dieni mengatakan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Lamandau pada 2023 mengalami kenaikan dibanding 2022.

“Untuk UMK 2022 lalu ditetapkan sebesar Rp 3.161.076, sedangkan UMK 2023 ini ditetapkan sebesar Rp 3.443.107. Mengalami kenaikan 8,92 persen atau Rp 282.031 dibanding tahun sebelumnya,” katanya di Nanga Bulik, Selasa, 24 Januari 2023.

Dia menjelaskan, penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/472/2022 tertanggal 6 Desember 2022 tentang upah minimum kabupaten/kota tahun 2023.

“Besaran upah yang telah ditetapkan untuk Kabupaten Lamandau ini berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan,” jelasnya.

Ia mengatakan, nilai tersebut berlaku bagi seluruh perusahaan terhadap pekerjanya sejak 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023 mendatang. Ia berharap mulai bulan Januari 2023 ini semua perusahaan mulai melakukan penyesuaian.

“Nilai UMK ini berlaku bagi pekerja atau karyawan yang masa kerjanya di bawah satu tahun,” sebutnya.

Dikatakannya, bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK 2023, dilarang mengurangi atau menurunkan upah bagi pekerja.

Berdasarkan surat keputusan Gubernur Kalimantan Tengah itu juga, lanjut dia, perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK yang telah ditetapkan tersebut. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, besarnya upah berpedoman pada struktur dan skala upah.

“UMK tersebut dikecualikan bagi pekerja usaha mikro dan usaha kecil,” sebutnya.

Berita Terbaru