Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pohuwato Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Saat Ambil Paket di Loket Travel Muara Teweh, Pengedar Sabu Ditangkap Bersama Barbuk 21,67 Gram

  • Oleh Ramadani
  • 24 Januari 2023 - 20:10 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara  kembali menangkap seorang pengedar sabu di Kelurahan Lanjas, Muara Teweh, Senin, 23 Januari 2023.

Kapolres Barito Utara melalui Kasat Narkoba Polres Barito Utara, Iptu Arie Indra Susilo, Selasa 24 Januari 2023 menerangkan, penangkapan pengedar sabu ini saat akan mengambil paket di sebuah loket travel di Jalan Yetro Sinseng Muara Teweh. 

Tersangka Mis’at (33) ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 21,67 gram. Sabu disembunyikan dalam amplop dan belasan paket lainnya di dalam lemari di rumah tersangka, Jalan Kasturi, RT 18, RW 05, Kelurahan Lanjas, Senin, 23 Januari 2023.

“Petugas Kepolisian telah mengamankan tiga orang di dalam Loket Travel CV Global Borneo Azzahra di Jalan Yetro Sinseng. Kemudian datang terlapor yang sudah menjadi target operasi dari Satnarkoba Barito Utara,” kata Iptu Arie Indra Susilo.

Dikatakannya, saat digeledah ditemukan 1 buah amplop kecil di dalamnya berisi sebuah plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu. Kemudian penggeledahan dilanjutkan ke rumah terlapor di Jalan Kasturi.

Dari penggeledahan di rumah TO tersebut, polisi kembali menggeledah beberapa tempat. Tak percuma, karena di dalam kamar Mis’at ditemukan lebih banyak sabu, total ada 19 paket.

“Kami temukan 20 buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 21,67 gram brutto,” kata Arie.

Menurut Arie, penyidik menjerat Mis’at dengan sangkaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 /2009 tentang Narkotika kepada tersangka Mis’at.

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000.

Mis’at tak berkomentar soal penangkapannya. Tapi dia mengakui barbuk sabu tersebut merupakan miliknya. (RAMADHANI/J)

Berita Terbaru