Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pegunungan Bintang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Begini Pesan Ketua KPU Kotim Kepada PPS Baru Dilantik

  • Oleh Noor Annisa
  • 25 Januari 2023 - 05:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ketua KPU Kotim Siti Fathonah menyampaikan pesannya kepada  Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang telah mengambil sumpah atau janji sebagai penyelenggara Pemilu, yang mana sesuai dengan tahapan Pemilu di seluruh Indonesia termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur saat ini juga telah melantik PPS, di Aquarius Boutique Hotel pada Selasa, 24 Januari 2023.

"Selamat bergabung dalam penyenggara Pemilu 2024 dan dengan dilantiknya PPS hari ini sebagai awal melaksanakan tugas. Agar tetap menjaga soliditas dalam tim, menjaga integritas dan profesionalitas dalam memberikan pelayanan dan melaksanakan tugas nantinya," katanya.

Dirinya juga meminta PPS agar selalu berkoordinasi dengan KPU Kabupaten serta menjalin komunikasi yang baik dengan PPK dan pemerintah tingkat desa maupun kelurahan, dengan pengawas tingkat desa atau keluarahn."Selalu tertib melaporkan tugas-tugas dari KPU Kabupaten melalui PPK," tambahnya.

Di Kotim, sebanyak 555 anggota PPS dari 185 desa dan kelurahan yang dilantik pada hari ini. Pelantikan secara langsung untuk 3 Kecamatan, yakni Kecmatan MB Ketapang, Kecamatan Baamang dan Kecamatan Seranau.

"Sedangkan untuk PPS di 14 kecamatan lainnya mengikuti proses pelantikan secara daring," jelasnya.

Dia melanjutkan, PPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemilu dengan kedudukan pada kelurahan atau desa. PPS di Kotim sendiri dibentuk 11 bulan sebelum Pemilu, dikarenakan akan ada beberapa tahapan yang harus dilaksanakan.

"Dari rekrutmen Pantarlih untuk pemutakhiran daftar pemilih, verifikasi faktual untuk calon DPD, yang dalam waktu dekat akan dilaksanakan,"sebutnya.

Sedangkan, tugas utama PPS adalah mengumumkan daftar pemilih sementara, menerima masukan dari masyarakat terkait daftar pemilih sementara, melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara, mengumumkan daftar pemilih tetap, melaporkan kepada KPU melalai PPK disamping melaksanakan tugas-tugas lainnya sesuai undang-undang.

Menurut pedoman KPU tentang pembentukan badan adhoc, salah satunya rekrutmen PPS ini dilakukan melalui tahapan seleksi yakni administrasi tertulis dan wawancara. (NOOR ANNISA/J)

Berita Terbaru