Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Surakarta Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

ASN di Lamandau Diminta Segera Melaporkan SPT Tahunan

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 25 Januari 2023 - 17:20 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lamandau Muhamad Irwansyah mengimbau kepada seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui e-Filling.

 “Saya mengimbau kepada seluruh ASN di lingkup Pemkab Lamandau untuk segera melaporkan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi lebih awal sebelum tanggal 31 Maret 2023,” ucap sekda di Nanga Bulik. Rabu, 24 Januari 2023.

Untuk seluruh ASN maupun non ASN yang berada di ruang lingkup pemerintah Kabupaten Lamandau untuk segera melaporkan SPT tahunan berdasarkan bukti potong dari bendahara paling lambat 31 Maret 2023.

“Bukti pelaporan SPT tahunan menjadi salah satu syarat pembayaran tunjangan, Usulan Kenaikan Pangkat (UKP) dan kenaikan gaji berkala bagi ASN di lingkungan Pemkab Lamandau,” terangnya.

Kepala OPD, imbuh dia, bertanggung jawab atas kepatuhan pelaporan SPT Tahunan pada OPD masing masing dan menyampaikan laporan kepada Bupati Lamandau Up Inspektur Kabupaten Lamandau. (HENDI NURFALAH/H)

Berita Terbaru