Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mamuju Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria Ini Ditangkap karena Bawa Kabur HP Kawan

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 25 Januari 2023 - 17:51 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - SL (52), pria ini tak berkutik saat ditangkap petugas Polsek Pahandut karena disangkakan membawa kabur Handphone orang lain tanpa seijin korban YK.

Akibatnya, warga Jalan Hiu Putih IX Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya ini terancam hukuman pidana 4 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Pahandut Kompol Saipul Anwar saat menggelar press release, Rabu, 25 Januari 2023.

Dia mengatakan, pelaku membawa kabur barang milik korban itu terjadi disebuah barak Jalan Lele pada Rabu siang, 18 Januari 2023.

Pelaku mendatangi barak teman korban seorang diri. Saat itu korban bersama temannya sedang berada di dalam.

Pelaku mengetuk pintu barak, dibuka oleh korban dan langsung menekan leher korban menggunakan siku tangan pelaku. Korban berusaha melepaskan diri namun tetap tidak berhasil.

Beberapa saat kemudian kata Saipul, tekanan tangan pelaku merasa berkurang dan korban berusaha  melepas Hinga berhasil melarikan diri dan bersembunyi disebuah warung sekitar lokasi tersebut.

Pelaku keluar barak menuju mobil truk mengambil sebilah senjata tajam (Sajam) dan kbali lagi ke barak. Ternyata, pelaku mengambil tas korban berisi satu buah handphone serta kartu identitas lainnya.

Atas kejadian itu, korban merasa keberatan dan melaporkan kasus itu ke petugas kepolisian. Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Pahandut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap pelaku kita jerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama 4 tahun penjara," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/R

Berita Terbaru