Aplikasi Pilkada Terintegrasi dengan Excel

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Kades Kaburan Terancam 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Hukuman Uang Pengganti

  • Oleh Apriando
  • 26 Januari 2023 - 11:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Mantan Kepala Desa (kades) kaburan, Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas, Tumon Abdurahman dituntut pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dalam perkara tindak pidana korupsi dana desa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksan Negeri Kapuas juga menuntut pidana denda Rp 200 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Selain itu, Tumon juga dituntut untuk membayar uang penganti sebesar Rp 975.140.390 dengan ketentuan, jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun. 

“Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHpidana sebagaimana dalam dakwaan primair,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kapuas Alfian Fahmi Nuril Huda dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 26 Januari 2023

Sementara itu, Penasehat Hukum, Muhammad Pazri mengatakan, atas tuntutan tersebut, pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.

Diketahui, mantan kades Kaburan Tumon Abdurahman terseret dalam perkara penyalahgunaan penggunaan dana desa tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp975.140.390. (APRIANDO/Y)

Berita Terbaru