Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kebumen Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

2 Pengedar Asal Kalsel Tertangkap Bawa Sabu 13,88 Gram

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 26 Januari 2023 - 19:41 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela mengungkapkan dua terduga pengedar narkoba asal Kalimantan Selatan tertangkap membawa sabu seberat total 13,88 gram.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres saat menggelar press release mengungkapan kasus peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Barito Timur, Kamis, 26 Januari 2023.

Terduga pengedar yang ditangkap yaitu pria berinisial MS (50) warga Desa Binjai Pirua, Kecamatan Labuan Amas Pirua, Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan wanita berinisial MJ (37) warga Desa Putat Atas, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

"Mereka diamankan di sebuah warung kopi di Desa Kandris Kecamatan Karusen Janang pada tanggal 17 Januari 2023," jelas Viddy.

Menurutnya, penangkapan terhadap kedua terduga tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang diterima anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur bahwa yang bersangkutan sering terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Desa Kandris, Kecamatan Karusen Janang.

"Pada Selasa, 17 januari 2023 Satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa terduga ini akan membawa narkotika dari Desa Pamangkih Kalimantan Selatan menuju Desa Kandris Kecamatan Karusen Janang dengan menggunakan Mobil jenis Daihatsu Sigra warna hitam DA 1765 EK. Berdasarkan informasi tersebut pada pukul 08.00 WIB tim yang dipimpin Kasatresnarkoba melakukan pengintaian dan penyisiran di sepanjang jalan A Yani Tamiang Layang sampai wilayah Desa Kandris," papar Kapolres.

Sekitar pukul 15.00 WIB saat anggota Satresnarkoba melintas di jalan Desa Kandris, mereka melihat sebuah mobil Daihatsu Sigra warna hitam sesuai dengan ciri-ciri yang telah diinformasikan oleh masyarakat. Mobil tersebut sedang terparkir di depan sebuah warung kopi di RT 02.

"Petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka yang sedang berada di warung kopi tersebut, namun tidak menemukan barang bukti narkotika," imbuh Kapolres.

Anggota Satresnarkoba kemudian melanjutkan penggeledahan pada mobil jenis Daihatsu Sigra dan menemukan 3 paket sabu dan 2 paket sabu lainnya yang disimpan dalam kotak senter dengan total seberat 13,88 gram.

Selain paket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain yakni mobil Daihatsu Sigra yang digunakan tersangka mengedarkan sabu, surat-surat Kendaraan, 2 unit handphone, tissue, kotak senter, plastik dan karet gelang.

"Keduanya disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika  dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," jelas Kapolres. (BOLE MALO/R)

Berita Terbaru