Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gagal Jual Sisik Trenggiling 2,5 Kg Berujung Dipenjara

  • Oleh Apriando
  • 26 Januari 2023 - 20:41 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Mario Crisna Rahatiano penjual Sisik trenggiling seberat 2,5 kilo gram dituntut 1 tahun 3 bulan penjara.

“Perbuatan terdakwa Mario Chrisna Rahatiano melakukan tindak pidana dengan sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit satwa yang dilindungi sebagaimana dalam dakwaan,” Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo sebagaimana Informasi terhimpun, Kamis, 26 Januari 2023

Dalam dakwaan Jaksa, perkara bermula pada 29 september 2022, Mario Chrisna Rahatiano mendapatkan sisik trenggiling dari temannya yang ada di kabupaten Sukamara.

Ia berhutang sisik Trenggiling harga Rp. 3,5 Juta yang rencananya akan dibayarkan jika sudah laku terjual.

2 Agustus 2022 menggunakan media sosial Facebook, Mario memposting untuk menawarkan sisik trenggiling sebanyak 1 Kg  di dalam sebuah grup. Polisi yang menyamar menjadi pembeli menayakan harga sisik trenggiling tersebut.Mario menyebutkan harga Rp 7 Juta untuk 1 Kg sisik Trenggiling. 

Singkat cerita, Terdakwa melakukan pertemuan dengan membawa sisik trenggiling ke kota Sampit, Kotawaringin Timur. Pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 ia ditangkap oleh polisi saat turun dari travel.

Polisi berhasil mengamankan barang barang bukti berupa 1 kantong plastik yang berisi sisik trenggiling. Telah dilakukan penimbangan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Kota Palangka Raya 3 Oktober 2022 diperoleh hasil timbangan seberat 2.500 gram.

Trenggiling adalah hewan yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

Mario dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (APRIANDO/R)

Berita Terbaru