Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jampidum Setujui 10 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

  • Oleh Apriando
  • 26 Januari 2023 - 23:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 10 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice)

“Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan karena Telah dilaksanakan proses perdamaian. Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf,” kata Dr. Fadil Zumhana dalam siaran pers yang diterima, Kamis, 26 Januari 2023

Pertimbangan lainnya yakni, Tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Pertimbangan sosiologis;

Masyarakat merespon positif.

Sepuluh tersangka yang dihentikan penuntutannya tersebut adalah dari Kejaksaan Negeri Sumedang yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan atas nama HP.

Tersangka iis choirul wulandari dari kejaksaan Negeri sumedang yang disangka melanggar pertama pasal 374 kuhp tentang penggelapan dalam jabatan atau kedua pasal 372 kuhp tentang penggelapan. 

Ahmad Ainun Naim dari Kejaksaan Negeri Pati yang disangka melanggar pasal 310 ayat (3) undang-undang ri nomor 22 tahun 2009 atau pasal 310 ayat (2) undang-undang ri nomor 22 tahun 2009 tentang angkutan jalan dan lalu lintas.

Sabaruddin Ahmad Samosir dari kejaksaan Negeri asahan yang disangka melanggar pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan. 

Tersangka Lamhot Parulian Sianturi dari cabang kejaksaan Negeri Tapanuli Utara di Siborong-borong yang disangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. 

Tersangka Mustami’in dari kejaksaan Negeri bandar Lampung yang disangka melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian. 

Tersangka m. Arda Rian Prayogi dari kejaksaan Negeri Batam yang disangka melanggar pasal 480 ayat (1) KUHP tentang penadahan. 

Tersangka Julianus Siregar dari kejaksaan Negeri Bintan yang disangka melanggar pasal 480 ayat (1) KUHP tentang penadahan.

Berita Terbaru