Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sumenep Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dituntut 6,6 Tahun Penjara, Ini Kata Penasehat Hukum Mantan Kades Kaburan

  • Oleh Apriando
  • 26 Januari 2023 - 17:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Penasehat hukum Muhammad Pazri mengatakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya Mantan Kades Kaburan Tumon Abdurahman terlalu berat.

"Kami menilai tuntutan jaksa terlalu berat. Uang pengganti cukup besar itu juga tidak adil karena fakta sidang banyak barang bukti yang telah kami hadirkan sebagai pembanding yang membuktikan tidak sesuai dengan Audit kerugian Negara," Katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 26 Januari 2023

Pazri menerangkan, fakta sidang juga terungkap banyak kegiatan dan pengadaan desa yang memberikan manfaat bagi masyarakat yang ada disana.

"Kami akan buat pembelaan, semoga majelis hakim melihat fakta-fakta persidangan secara objektif dan kami yakin putusannya akan sangat mempertimbangkan fakta-fakta yang ada," katanya.

Sebelumnya, mantan Kepala Desa (kades) Kaburan, Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas, Tumon Abdurahman dituntut pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dalam perkara tindak pidana korupsi dana desa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksan Negeri Kapuas juga menuntut pidana denda Rp 200 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Selain itu Tumon Juga dituntut untuk membayar uang penganti sebesar Rp 975.140.390 dengan ketentuan, jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, namun jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun. (APRIANDO/J)

Berita Terbaru