Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Bitung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Inovasi Regident Korlantas Polri di Era 4.0

  • Oleh ANTARA
  • 01 Februari 2023 - 10:30 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Kabar melegakan datang dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui bidang Registasi dan Identifikasi (Regident). Di Tahun 2023 ini kendaraan dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor khusus, seperti RF, bakal dihapus sementara.

Kenapa menyenangkan Karena di bayangkan masyarakat tidak ada lagi arogansi pengguna kendaraan RF di jalan. Pelat nomor khusus kerap menimbulkan kecemburuan sosial para pengguna jalan. Selain itu penyelewengan juga sering terjadi, seperti penggunaan strobo.

Bahkan, penggunanya juga melanggar aturan ganjil genap, dan pelat nomor yang seharusnya hanya boleh digunakan oleh pejabat negara serta pejabat aparat penegak hukum, justru digunakan oleh masyarakat sipil. Contonya, kasus Rachel Venya lolos dari isolasi menggunakan kendaraan dengan pelat nomor B 139 RFS.

Penyelewengan-penyelewengan itu mendapat perhatian serius Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dengan menertibkan aturan penggunaan pelat nomor khusus dan pelat nomor rahasia bagi pejabat negara.

Terhitung sejak Oktober 2022 Ditregident Korlantas Polri menghentikan sementara perpanjangan maupun pengajuan baru pelat nomor khusus (RF) dan pelat nomor rahasia (QH, IR dst). Batas waktunya sampai Oktober 2023, setelah itu sudah tidak ada lagi pelat nomor khusus dan pelat nomor rahasia.

Dalam aturan baru Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pengguna pelat nomor khusus hanya boleh untuk pejabat eselon I dan II, serta hanya boleh untuk kendaraan dinas.

Selain itu, untuk pengajuan pelat nomor khusus dilakukan berjenjang di tiap-tiap instansi, semisal personel Polri, terlebih dahulu mengajukan lewat Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), kemudian ke Baintelkam, lalu baru ke Korlantas Polri. Begitu pula dengan TNI, pengajuan lewat Polisi Militer (POM), ke Baintelkam baru ke Korlantas Polri. Sementara untuk pejabat sipil kementerian/lembaga, pengajuan lewat inspektorat.

Tujuan dari mengubah alur pengajuan lewat fungsi pengawasan masing-masing instansi agar ketika terjadi pelanggaran lalu lintas, surat penindakan langsung (tilang) dapat diserahkan ke tiap-tiap inspektorat pengawasan agar diberi sanksi oleh institusi.

Perubahan aturan nomor pelat khusus ini merupakan salah satu cikal bakal Korlantas Polri mengembangkan inovasi di bidang regident dengan memanfaatkan teknologi.

Pelat nomor khusus yang dihapus diganti dengan nomor seperti pelat biasa, tetap akan diketahui atau dikenal dalam sistem sebagai pelat khusus lewat teknologi yang dipasang di pelat nomor kendaraan yang saat ini sedang dikembangkan oleh Regident Korlantas Polri, yakni Radio Frequency Identification (RFID) atau chip.

Berita Terbaru