Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

152 Desa di Kotabaru Masuk Kategori Terpencil

  • 24 Februari 2016 - 21:59 WIB

Sebanyak 152 desa di Kabupaten Kotabaru masuk kategori terpencil. 46 di antaranya berstatus tertinggal dan 22 lainnya menyemat predikat sangat tertinggal. Ini artinya, proses pembangunan di bumi Saaijan masih belum merata.

Plt Asisten II Setda Kabupaten Kotabaru, Akhmad Rivai, di Kotabaru, Selasa mengatakan, berdasarkan hasil Kajian Indeks Kesulitan Geografis (IKG) dan Ketimpangan Wilayah di Kabupaten Kotabaru, melihat kondisi di lapangan, jumlah desa tertinggal, terpencil dan terluar dimungkinkan lebih besar dari hasil kajian IKG yang dilakukan belum lama ini.

'Namun tentunya untuk menetapkan sebuah desa tertinggal, terpencil dan terluar berdasarkan indikator-indikatornya,' tutur dia.

Terkait hal ini, Asisten Tata Praja Setda Kotabaru Said Husin Kadri, menambahkan, para camat bisa menyampaikan argumentasi apabila desa yang disebutkan tidak layak untuk ditetapkan sebagai desa terpencil.

'Tolong camat yang bersangkutan bisa menyangga atau menolak, apabila desa yang kami sebutkan nanti tidak layak untuk ditetapkan sebagai desa terpencil, dan beri penjelasan,' pinta Said.

Menurut dia, apabila memungkinkan daftar desa terpencil nanti akan dijadikan sebagai dasar atau acuan untuk menetapkan program-program strategis, di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)

'Misalkan, usulan tunjangan khusus bagi guru yang bertugas di desa terpencil tersebut kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,' paparnya. (ANTB-12)

Berita Terbaru