Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Labuhan Batu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mahasiswa Unpar Protes Kebijakan Uang Kuliah Tunggal

  • 24 Februari 2016 - 22:07 WIB

KEBIJAKAN penetapan uang kuliah tunggal (UKT) di Universitas Palangka Raya (Unpar), menuai protes dari mahasiswa. Sebanyak 529 mahasiswa mengajukan keberatan tertulis ke Rektorat Universitas Palangka Raya (Unpar) melalui Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).

Mereka mendesak agar ada verifikasi ulang data sebagai bahan penentuan golongan Uang Kuliah Tunggal (UKT). 'Total sampai saat ini kita menerima 529 laporan. Intinya mendesak agar dilakukan verifikasi dan evaluasi UKT,' kata Presiden BEM Unpar Cenry, kepada Borneonews, Rabu (24/2/2016).

Cenry menjelaskan sistem UKT berawal dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2013. Aturan tersebut merupakan upaya menolong mahasiswa tak mampu melalui subsidi silang.

Untuk Unpar, UKT terbagi dalam 8 golongan dengan kewajiban bervariasi per semester. Dimana untuk golongan 1 dan 2 berkisar Rp500 ribu-Rp1 juta. Sementara golongan 3 sampai 8 berkisar Rp2,4 juta ' Rp7 juta, tergantung fakultasnya dan program studi.

Penentuan golongan dilakukan dengan mengisi formulir yang disediakan pihak rektorat saat mendaftar kuliah, lalu diverifikasi. Namun dalam praktiknya, kebijakan yang berlaku sejak 2013 ini banyak terjadi kesalahan.

'UKT tujuannya membantu orang tidak mampu. Artinya subsidi silang. Yang kaya membantu yang miskin. Tapi faktanya implementasi di universitas tidak sesuai harapan,' jelas Cenry.

Salah satu kasus ialah Ngangga, mahasiswa Jurusan Pendidikan Sastra dan Bahasa Indonesia di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unpar.

Dia terpaksa berhenti sementara kuliah sebab tak mampu membayar kewajiban UKT golongan III sebesar Rp 2 juta per semester. Namun akhirnya dia bisa melanjutkan kuliahnya setelah sejumlah mahasiswa menggelar aksi 2 juta koin.

'Sesuai kebijakan Unpar untuk yang tak membayar UKT untuk terminal dulu. Keluarga saya belum mampu melunasi kewajiban UKT yang juga tak sesuai golongan kemampuan keluarga kami,' kata Ngangga di Palangka Raya.

Menurut Cenri, masalah itu sudah lama terjadi. Pihaknya juga sempat berdialog dengan petinggi universitas. 'Memang ada beberapa yang dikabulkan. Tapi masih banyak yang tidak diturunkan.'

Program pemerintah

Pembantu Rektor I Unpar I Nyoman Sudjana menyatakan ini masalah pemerintah. Sebab, kebijakan UKT merupakan program pemerintah bukan Unpar.

'Ya, bagaimana pemerintah suruh menurunkan tak usah bayar, perguruan tinggi dikasih uang kan selesai. Itu kan program pemerintah bukan program Unpar. Dua juta per semester sendiri masa tak mampu,' jawab I Nyoman Sudjana.

Kata I Nyoman, solusi yang paling bisa untuk menyelesaikan masalah ini ialah melihat Biaya Kuliah Tunggal (BKT) per perguruan tinggi. Angka tersebut merupakan hasil penjumlahan kewajiban UKT per mahasiswa dengan Bantuan Oprasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN).

Ia mengatakan, pemerintah pusat cukup menambah BOPTN agar angka UKT dapat diperkecil.

(BY/B-10)

Berita Terbaru