Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Siak Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Budak Sabu Diperintah Bos Dari Malaysia dan Diupah Rp 40 Juta

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 01 Februari 2023 - 19:50 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Dua pesakitan perkara narkotika dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 2 kilogram mulai menjalani persidangan. Mereka adalah Rusmansah dan Ratno, di hadapan hakim keduanya mengaku diperintah oleh warga Malaysia dan diupah Rp 40 Juta.

“Saya dihubungi Koh Aka (Warga Malaysia), diminta mengantarkan barang (sabu-sabu seberat 2 Kilogram dan 964 butir ekstasi) ke Sampit, Kotawaringin Timur. Janjinya akan diupah Rp 40 Juta,” ungkap Rusmasnyah saat diperiksa Majelis Hakim PN Nanga Bulik. Rabu, 1 Februari 2023.

Keesokan harinya, mereka berangkat dari Kota Pontianak menuju ke daerah Balai Karangan, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) untuk mengambil narkotika tersebut dengan menggunakan 1  unit mobil Toyota Avanza warna hitam.

Mereka kemudian dihubungi oleh Koh Aka untuk mengambil 1 buah salon speaker mobil yang berisi narkotika yang ditaruh di pinggir jalan dekat sebuah bengkel di Jalan Balai Empat Balai Karangan di Kalbar.

Setelah menemukan 1 buah salon speaker mobil tersebut, selanjutnya terdakwa langsung memasukkan salon speaker tersebut ke dalam mobil, dan menyambungkan untuk digunakan. Selanjutnya, terdakwa pergi menuju arah Kota Sampit.

Sementara JPU Kejari Lamandau Saefi Wirawan Orient menjelaskan, dalam perjalanan dari Pontianak menuju Sampit, terdakwa sempat menggunakan sabu. Keduanya ditangkap, pada hari Kamis tanggal 14 November 2022 di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, mereka terjebak razia oleh satlantas Polres Lamandau.

”Pada saat dilakukan pemeriksaan kendaraan, polantas memukan 1 buah rangkaian alat hisap sabu di dalam tas warna coklat di dalam mobil. Karena merasa curiga,  akhirnya mobil bersama pengendara digiring ke Mapolres Lamandau untuk diperiksa oleh satuan narkoba,” ungkapnya.

Selanjutnya pada saat penggeledahan, polisi menemukan sebuah salon speaker mobil di bagasi belakang mobil. Setelah dibuka, ditemukan di dalam speaker mobil tersebut ada 2 bungkus plastik ukuran besar yang diduga narkotika, jenis sabu dan 4 (empat) bungkus plastik berisi butiran pil yang berbentuk tablet (ekstasi).

“Setelah dilakukan penimbangan 2 bungkusan berisi butiran  Kristal memiliki berat kotor masing-masing 1.029,78 gram dan 1.025,37 gram,  serta 4 bungkusan berisi ratusan butir Pil ekstasi dengan berat kotor 452,15 gram,” beber Shaefi.

Hasil pengembangan kasus ini juga ikut diamankan satu orang terdakwa di kota Sampit, yang merupakan kurir penjemputan barang, dalam dakwaan terpisah. (HENDI NURFALAH/H)

Berita Terbaru