Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Kapuas Masuk Kategori Baik Dalam Tingkat Kepuasan Pelayanan Publik

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 01 Februari 2023 - 20:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas telah menyelesaikan pelaksanaan survei kepuasan masyarakat pada Semester II Tahun 2022. Hasil dari survei tersebut menunjukan bahwa tingkat kepuasan dengan kategori Baik.

Hal tersebut termuat dalam Laporan Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat pada Semester II Tahun 2022 yang disusun oleh Pemkab Kapuas. 

Hasil survei menunjukan bahwa pelaksanaan pelayanan publik di lingkup pemerintahan secara umum mencerminkan tingkat kualitas yang baik dengan nilai SKM rata-rata yaitu 84,97.

Berdasarkan hasil rekapitulasi laporan SKM yang sudah dilakukan, sebanyak 27 (dua puluh tujuh) Perangkat Daerah, 2 (dua) Kecamatan, 1 (satu) RSUD, 2 (dua) Puskesmas dan 1 (satu) RSUD sehingga berjumlah 33 (tiga puluh tiga) Unit Pelayanan Publik (UPP).

Kepala Bagian Organisasi Setda Kapuas Hery Setiawan yang ditemui di ruang kerjanya menjelaskan, survei yang rutin dilaksanakan ini bertujuan untuk mengetahui kualitas pelayanan yang di berikan kepada masyrakat atau pengguna layanan.

"Tujuan dari pelaksanaan survei kepuasan masyarakat adalah untuk mengetahui gambaran kepuasan masyarakat, yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat, terhadap mutu dan kualitas pelayanan di lingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas," katanya, Rabu, 1 Februari 2023.

Hasil survei yang telah diperoleh ini akan dimanfaatkan untuk melakukan berbagai perbaikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan.

"Hasil dari survei ini dimaksudkan untuk mengetahui kelemahan dan kekuatan dari penyelenggara pelayanan publik dan dapat menjadi menjadi bahan perumusan kebijakan yang perlu diambil untuk perbaikan pelayanan publik," sebutnya.

Pelaksanaan survei kepuasan masyarakat ini merupakan amanat dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan berpedoman pada  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. (DODI RIZKIANSYAH/H)

Berita Terbaru