Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polda Kalteng Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Mafia Tanah

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 02 Februari 2023 - 14:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ditreskrimum Polda Kalteng akhirnya menetapkan satu orang pria sebagai tersangka kasus dugaan mafia tanah di Kota Palangka Raya.

Warga Jalan Hiu Putih, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya berinisial MGS (69) itu resmi ditetapkan tersangka setelah menjalani penyelidikan selama 1 tahun.

"Jadi tersangka diduga memalsukan surat Verklaring Nomor 23 tahun 1960," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Faisal F Napitupulu bersama Kabidhumas, Kombes K Eko Saputro dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya, Budi ketika menggelar press release, Kamis, 2 Februari 2023.

Tersangka, lanjut Faisal, bermodal verklaring dengan luasan 810 hektar. Di antaranya, 230 hektar, tersangka mengklaim tanah masyarakat yang notabene memiliki sertifikat hak milik (SHM).

"Tanah tersebut sebagian diserahkan ke anak dan sebagian lagi ada dijual. Tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp2 miliar," tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dibidik Pasal 263 ayat 1 atau 262 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Sementara itu, Kepala Kantor BPN Kota Palangka Raya, Budhy Sutrisno meminta kepada masyarakat (korban) agar segera membentuk semacam Paguyuban untuk mempermudah petugas melakukan pendataan ulang.

"Hal itu dilakukan dalam rangka memudahkan petugas terkait melakukan koordinasi dan lainnya," harapnya. (PARLIN TAMBUNAN/Y)

Berita Terbaru