Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Simpan Sabu, Pria di Mantangai Ini Diringkus Polisi

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 03 Februari 2023 - 13:40 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satresnarkoba Polres Kapuas telah mengamankan seorang laki-laki berinisial G (47) warga Kecamatan Mantangai karena kasus dugaan tindak pidana narkotika.

Pelaku tak berkutik saat diringkus petugas di gedung walet miliknya di Desa Mantangai Hilir, Kecamatan Mantangai, Rabu, 1 Februari 2023. Ia kedapatan menyimpan satu buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1,64 gram.

"Terduga pelaku kasus sabu sudah kami amankan untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," kata Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Subandi, Jumat, 3 Februari 2023.

Lebih lanjut, Kasat menjelaskan uraian singkat kejadian, Rabu, 1 Februari 2023 sekitar pukul 11.10 WIB, Anggota Satresnarkoba Polres Kapuas melaksanakan kegiatan penindakan pelaku tindak pidana narkotika di lokasi tersebut.

"Yang mana sebelumnya anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki atau G ini diduga mengedarkan narkotika jenis sabu," jelasnya.

Setelah dilakukan penyelidikan dan dirasa cukup bahan keterangan, kemudian dilakukan penangkapan terhadap G yang saat itu berada di gedung walet miliknya tersebut. 

"Saat digeledah ditemukan barang bukti sabu tersebut bersama sejumlah barang bukti lainnya," ucapnya.

Adapun barang bukti selain sabu tersebut yang diamankan berupa satu buah HP, satu buah kotak besi warna biru, satu sendok sabu terbuat dari sedotan, satu buah timbangan digital warna silver, lima buah plastik klip kosong, satu buah gembok merk Nat, dan uang tunai sebesar Rp. 4.000.000.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (DODI RIZKIANSYAH/J)


TAGS:

Berita Terbaru