Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pangkajene Kepulauan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Kawanan Pengedar Sabu di Sampit Diringkus Polisi

  • Oleh Buddi Rahmat H
  • 03 Februari 2023 - 15:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dua orang pria berinisial ERS (30) dan JR (36) diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) lantaran kedapatan membawa narkona jenis sabu di Jalan Karet, Sampit, Kabupaten Kotim, Kamis 2 Februari 2023.

Dua orang sahabat ini kompak menjalankan bisnis barang haram dan akhirnya diringkus oleh tim Satres Narkoba Polres Kotim saat keduanya hendak melakukan transaksi narkoba. 

Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko membenarkan penangkapan kedua pria tersebut. Pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa keduanya sering melakukan transaksi narkoba.

"Saat mendapatkan informasi kami langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Pelaku saat itu berada di pinggir jalan dan ternyata benar keduanya sedang membawa narkoba," kata Bagus, Jumat 3 Februari 2023.

Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya mengamankan kedua pelaku dan melakukan penggeledahan badan. Hasilnya polisi menemukan 1 bungkus plastik klip berisikan sabu seberat 50,10 gram.

"Pelaku sempat membuang barang buktinya ke tanah, tapi kamimenemukan barang bukti yang mereka buang," ungkap Bagus.

Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yaitu 1 bungkus plastik klip, 1 buah handphone dan 1 unit motor yang di gunakan pelaku sebagai alat komunikasi dan kendaraan untuk melakukan transaksi narkoba.

"Kini kedua pelaku sudah kami amankan di Mapolres Kotim untuk kami proses lebih lanjut," sebutnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (BUDDI RAHMAT H/H)

Berita Terbaru