Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Dompu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ketua DPRD Palangka Raya Ajak Masyarakat Ikut Terlibat Perangi Narkoba

  • Oleh ANTARA
  • 04 Februari 2023 - 22:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mengajak masyarakat untuk terlibat dalam memerangi peredaran narkoba yang belakangan ini marak terjadi di daerah setempat.

"Daerah kita bisa bersih dari bahaya narkoba, jika masyarakat bisa membantu instansi terkait memberantasnya. Tapi kalau tidak ada dukungan tentunya sulit untuk memberantas narkoba ini," kata Sigit K Yunianto di Palangka Raya, Sabtu.

Menurut dia, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam menekan peredaran narkoba, terutama jenis sabu-sabu yang sudah merebak ke berbagai kalangan masyarakat.

Ia menyatakan perang terhadap narkoba ini harus digalakkan karena jangan sampai generasi muda yang berada di Palangka Raya menjadi korban keganasan narkoba yang bisa merusak kesehatan tubuh dan mental mereka.

"Saya minta generasi muda bangsa yang ada di kota ini juga wajib terlibat dalam memerangi peredaran narkoba, sebab narkoba sangat berbahaya, sehingga wajib diberantas sampai ke akar-akarnya," ucapnya.

Sigit yang juga menjabat Ketua Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) itu menilai kinerja Polresta dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Palangka Raya sudah sangat baik dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukum kerjanya.

Dalam menekan peredaran narkoba dari berbagai jenis itu, kata dia, pihaknya juga sering melakukan sosialisasi terkait bahaya narkoba, apalagi kalau sudah kecanduan.

"Peran ketua rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) di wilayah setempat juga harus terus ditingkatkan, dengan cara selalu mendata warganya. Kalau toh ada warga dari luar yang berdomisili di wilayahnya, harus disambangi untuk mengetahui aktivitas kesehariannya, jangan sampai komplek pemukiman warga menjadi tempat persembunyian para bandar atau pengedar narkoba," ujarnya.

Sementara itu pada Kamis (3/2) anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya hari membekuk dua orang pengedar narkoba di dua tempat yang berbeda.

Kini kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut juga sudah dijebloskan ke rumah tahanan Markas Polresta setempat. Keduanya kini juga terancam 20 tahun kurungan penjara.

ANTARA

Berita Terbaru