Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasasi Jaksa Penuntut Umum Dikabulkan MA, Kades di Kapuas Ini Segera Dieksekusi

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 06 Februari 2023 - 14:10 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Upaya hukum kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi oknum Kepala desa (Kades) Dadahup, berinisial GS dikabulkan Mahkamah Agung (MA), dan akan segera dieksekusi.

Upaya hukum kasasi JPU dilakukan setelah sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya membacakan putusannya berdasarkan Putusan Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN.PIk tanggal 7 Juni 2022 memberikan vonis lepas dari segala tuntutan terhadap GS.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejari Kapuas, Arif Raharjo didampingi para Kasi dan Kepala Cabjari Kapuas di Palingkau, Teguh F Wahyudi dalam press release di aula kantor Kejari Kapuas pada Senin, 6 Februari 2023.

"Jaksa Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau dalam jangka waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap terpidana kemudian segera melakukan eksekusi dengan cara memasukkan terpidana GS ke dalam Lapas untuk menjalani pidana yang dijatuhkan, serta melakukan eksekusi barang bukti sesuai amar putusan kasasi," kata Arif kepada wartawan.

Kajari menjelaskan, pada Selasa, 31 Januari 2023, Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau telah menerima Petikan Putusan Nomor 6758 K/Pid.Sus/2022 tanggal 20 Desember 2022 dengan amar putusannya sebagai berikut:

Mengadili, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau.

Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor: 1/Pid. Sus-TPK/2022/PN.PIk tanggal 07 Juni 2022 tersebut.

Lalu, mengadili sendiri, menyatakan bahwa terdakwa GS telah terbukti secara sah

dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200 juta.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," ucapnya.

Kemudian, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, juga memerintahkan agar terdakwa tersebut ditahan.

Berita Terbaru