Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nias Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejari Tetapkan Mantan Kepala Diskominfo Kapuas Tersangka Tipikor

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 06 Februari 2023 - 15:01 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kejaksaan Negeri atau Kejari Kapuas telah menetapkan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kapuas berinisial J sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).

J ditetapkan tersangka atas perkara dugaan tipikor penyelewengan dana kegiatan perjalanan dinas pada Diskominfo Kapuas Tahun Anggaran 2020 dan 2021. 

Hal itu diungkapkan Kepala Kejari Kapuas, Arif Raharjo didampingi para Kasi dan Kepala Cabjari Palingkau dalam press rilis, bertempat di Aula Kejari Kapuas, Senin, 6 Februari 2023.

"Hasi pelaksanaan gelar perkara tersebut disimpulkan kegiatan penyidikan yang dilaksanakan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejari Kapuas telah ditemukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan wewenangnya dalam hal pengelolaan anggaran perjalanan dinas dengan menetapkan J, saat itu selaku Kepala Diskominfo Kapuas sebagai tersangka," kata Arif kepada wartawan.

Dijelaskan Kajari, penetapan tersangka tersebut berdasarkan bukti permulaan yang cukup karena penyidik telah mendapatkan tiga alat bukti berupa alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli hukum pidana, dan alat bukti petunjuk.

"Serta dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus dugaan Tipikor penyelewengan dana kegiatan perjalanan dinas pada Dinas Kominfo Kapuas tahun anggaran 2020 dan 2021 yang dilakukan oleh Tim Auditor dari Inspektorat Kabupaten Kapuas," jelasnya.

Dari audit itu ditemukan kerugian keuangan negara sejumlah Rp.300.854.200 dan kerugian yang dialami oleh pelaksana perjalanan dinas (ASN dan tenaga kontrak pada Dinas Kominfo Kapuas) sejumlah Rp 77.123.200, sehingga total keseluruhan Rp.377.977.400.

"Tersangka J belum ditahan, dan penyidik masih terus memprosesnya,” tegasnya.

Adapun J disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Terbaru