Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bengkalis Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelaku Praktik Farmasi Ilegal di Palangka Raya Ditangkap, Terungkap Setelah Payudara Korban Bengkak Disuntik Silikon

  • Oleh Agus Fataroni Mustova
  • 06 Februari 2023 - 15:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polresta Palangka Raya jumpa pers kasus praktik farmasi ilegal. Perkara ini terungkap setelah korbannya melapor karena adanya pembengkakan setelah dilakukan suntik silikon oleh pelaku.

Kapolresta Palangaka Raya Kombespol Budi Santosa mengungkapkan bahwa pelaku diamankan setelah mendapatkan laporan dari korbannya dan dilakukan pengembangan.

"Pelaku sempat melarikan diri ke Kalsel Banjarbaru, berhasil diamankan di Banjar Baru. Tersangka ini dikenakan pasal 197 tentang kesehatan, pidana 15 tahun dan denda 1.5 milyar dan dikenakan Pasal 198 tentang kesehatan denda Rp100 jt," terangnya, Senin, 6 Februari 2023.

Dalam keterangannya pelaku sudah melaksanakan praktek tersebut selama 5 tahun dan lebih dari 5 korban yang mendapatkan pelayanannya.

"Menurut pengakuan pelaku sudah pengakuan lebih dari 2 orang korbannya dan sudah 5 tahun melakukan praktik, namun korban yang terakhir ini mengalami kegagalan yang mengakibatkan nanah dan bengkak di bagian payudara," ungkapnya.

Dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa jarum suntik berkas, cairan pembius dan kapas yang digunakan dalam praktek suntik silikon tersebut.

"Dalam sekali pelayanan pelaku mematok biaya 1,5 juta hingga 2 juta. Dalam prakteknya tersangka melakukannnya secara otodidak dan tidak membuka praktek hanya melayani orang-orang yang mengenalnya," bebernya. (AGUS/J)

Berita Terbaru