Aplikasi Real & Quick Count & Arsip Form C1 Digital

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tahun Depan Data Wajib Pajak Terintegrasi NIK

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 06 Februari 2023 - 19:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Palangka Raya menyampaikan data terkait wajib pajak akan terintegrasi menjadi satu data dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada 2024 mendatang.

“Pemberlakuan NIK menjadi NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) diharapkan dapat mempermudah administrasi Wajib Pajak,” ungkap Ketua Tim Penyuluh Seksi KPP Pratama Palangka Raya Muhammad Isman dalam paparannya di Aula Inspektorat Provinsi Kalteng, Senin, 6 Februari 2023.

Ia menyampaikan melalui kebijakan tersebut wajib pajak orang pribadi tidak perlu repot melakukan pendaftaran ke KPP karena NIK berfungsi sebagai NPWP.

“Hal ini dapat memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini sedang berlangsung,” ungkapnya.

Isman menuturkan dengan pemberlakuan NIK menjadi NPWP akan mengintegrasikan sistem administrasi perpajakan dan mempermudah WPOP untuk memperoleh NPWP.

Adapun secara garis besar, undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) terdiri atas sembilan bab yang memiliki 6 cakupan pengaturan, mulai dari Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Kemudian, Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon dan terakhir Cukai.

Namun dengan fungsi nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) orang pribadi, tidak menjadikan setiap orang pribadi membayar pajak.

Pembayaran pajak dilakukan jika penghasilan setahun di atas batasan PTKP yang berlaku, atau peredaran bruto di atas Rp500 juta/tahun bagi pengusaha yang membayar PPh Final PP 23/2018. (HERMAWAN DP/Y)

Berita Terbaru