Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Boven Digoel Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Operasi Keselamatan Telabang 2023 di Barito Timur Dimulai Hari ini

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 07 Februari 2023 - 12:41 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Operasi Keselamatan Telabang 2023 di Kabupaten Barito Timur akan dilaksanakan selama 14 hari yang dimulai hari ini, Selasa, 7 Februari 2023.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela saat menjadi Inspektur Upacara Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Telabang 2023 yang juga dihadiri oleh Bupati Barito Timur dan Pabung Kodim 1012 Buntok.

Operasi Keselamatan Telabang 2023 yang mengusung tema Keselamatan Lalu Lintas yang Pertama dan Utama itu dalam rangka cipta kondisi menjelang Idulfitri 1444 Hijriyah serta upaya pemulihan ekonomi nasional.

Saat membacakan sambutan Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto, Kapolres mengatakan, dalam waktu dekat kita akan menyongsong bulan puasa dan idul Fitri 1444 Hijriyah, mobilitas lalu lintas jalan akan mengalami peningkatan sehingga perlu diadakan operasi keselamatan 2023.

Pada kesempatan itu dia juga membeberkan data jumlah kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Kalteng berdasarkan aplikasi Integrated Road Safety Management System atau IRSMS yang dikelola Ditlantas Polda Kalteng.

"Pada tahun 2022 sebanyak 933 kejadian. Dari jumlah itu korban meninggal dunia sebanyak 327 orang, luka berat 119 orang dan luka ringan 1014 orang," ungkap Kapolres.

Jika dibandingkan dengan kecelakaan pada tahun 2021 yang berjumlah 727 kasus, maka pada 2022 terjadi peningkatan sebanyak 22 persen atau 206 kasus kecelakaan.

"Sedangkan jumlah total pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Kalteng pada 2022 mencapai 18.705 pelanggaran," paparnya.

Sasaran penegakan hukum pada Operasi Keselamatan Telabang 2023 ini yakni menggunakan HP saat mengemudi, pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang serta tidak menggunakan helm SNI.


Kemudian mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol, melawan arus, pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengaman, pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor secara ugal-ugalan serta pelanggaran overdimension dan overload. (BOLE MALO/R)

Berita Terbaru