Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Cegah Potensi Kekerasan Dalam Penarikan Barang,Kapolres Kobar Imbau Leasing Berkoordinasi

  • Oleh Wahyu Krida
  • 07 Februari 2023 - 20:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terjadinya penarikan barang secara paksa oleh debt colector pada orang yang dianggap terlibat kredit macet, terlebih dilakukan secara paksa dan berpotensi menimbulkan masalah lain yaitu penganiayaan, tentunya tidak dibenarkan secara hukum.

Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Bayu Wicaksono pada Selasa, 7 Februari 2023 mengatakan, sebenarnya pihaknya telah menyampaikan pada pihak leasing atau finance untuk berkoordinasi dengan pihaknya sebelum melakukan penarikan tersebut.

"Hal ini untuk mencegah permasalahan semakin meluas saat dilakukannya penarikan barang tersebut seperti penganiayaan dan lainnya," jelas Kapolres.

Menurut Kapolres, dengan didampingi oleh anggota Polri secara resmi, pastinya orang yang diduga terlibat kredit macet dan barangnya akan ditarik leasing atau finance, akan diberikan edukasi terlebih dahulu agar yang bersangkutan segera menyelesaikan tunggakannya.

"Karena bila proses penarikan barang yang kreditnya macet tersebut tanpa adanya koordinasi dengan kami, berpotensi menimbulkan masalah lain. Sehingga, permasalahan akan semakin meluas dan bertambah rumit bagi kedua belah pihak," jelas Kapolres.

Kapolres melanjutkan, bila dalam proses penarikan barang dari nasabah tersebut terjadi penganiayaan, tentunya hal ini melanggar hukum yang berlaku.

"Terkait penganiayaan bisa dijerat dengan Pasal 351 KUHP atau bila hal itu dilakukan secara bersama-sama, juga bisa dijerat dengan Pasal 170 KUHP," demikian Kapolres menyampaikan. (WAHYU KRIDA/Y)

Berita Terbaru