Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Seluma Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bidkum Polda Kalteng Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP di Polres Barito Timur

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 07 Februari 2023 - 23:00 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalimantan Tengah mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, di Aula Pratisara Wirya Polres Barito Timur, Selasa, 7 Februari 2023.

Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kabidkum Polda Kalteng Kombes Pol Rudi Purnomo, sedangkan materi sosialisasi disampaikan oleh Kaur Penyuluhan Hukum Bidkum Polda Kalteng Kompol Ganda Baru Napitupulu.

Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela melalui Kasubsi Penyuluhan Hukum Aipda Epy Nurliadi mengatakan, kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu program pembinaan hukum dari Bidkum Polda Kalteng ke polres jajaran khususnya di Polres Barito Timur guna menyampaikan informasi seputaran perkembangan hukum nasional.

"Ini untuk memberikan pemahaman atau agar anggota Polres Barito Timur lebih mengerti dan memahami isi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP," ujarnya.

Undang-undang tersebut merupakan wujud penyesuaian dengan politik hukum, keadaan, dan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang menjunjung hak asasi manusia dengan misi rekodifikasi hukum pidana, demokratisasi hukum pidana, konsolidasi hukum pidana serta adaptasi dan harmonisasi terhadap berbagai perkembangan hukum yang terjadi.

"Pemberlakuannya setelah 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan atau 3 tahun setelah tanggal 2 Januari 2023," jelas Epy. (BOLE MALO/H) 

Berita Terbaru