Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ibu Rumah Tangga di Kotim Diborgol Polisi karena Jual Sabu

  • Oleh Buddi Rahmat H
  • 08 Februari 2023 - 10:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial F (46), terpaksa harus diamankan polisi lantaran kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu di Jalan Tjilik Riwut Km. 103, Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa 7 Februari 2023.

Kapolsek Cempaga Hulu Ipda Ahmad Januar mengatakan, IRT tersebut ditangkap setelah mendapat laporan dari masyarakat bawah pelaku sering mengedarkan narkoba ditempatnya.

"Saat menerima laporan kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat itu sedang berada didalam rumahnya," kata Ipda Ahmad Januar, Rabu 8 Februari 2023.

Setelah berhasil mengamankan pelaku, polisi menggeledah rumah pelaku yang diduga menyimpan barang bukti narkoba jenis sabu tersebut. Hasil dari penggeledahan tim dari Polsek Cempaga Hulu menemukan barang bukti sabu sebanyak 13 plastik klip dengan berat 9,32 gram.

"Setalah kami geledah, kami menemukan barang bukti sabu yang pelaku simpan oleh pelaku di dalam kamarnya," ujar Kapolsek.

Tidak hanya itu polisi juga menemukan barang bukti lainya berupa satu unit handphone yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

"Semua barang bukti sudah kami amankan begitu juga pelaku sudah kami bawa ke kantor Polsek Cempaga Hulu untuk diperiksa lebih lanjut," bebernya.

Atas perbuatannya IRT tersebut akan disangkakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (BUDDI RAHMAT H/R)

Berita Terbaru