Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sambas Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anggota Polresta Palangka Raya Tangkap Pelaku Penikaman

  • Oleh Agus Fataroni Mustova
  • 08 Februari 2023 - 18:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya menangkap terduga pelaku penikaman di warung remang-remang, seputarana Jalan Mahir Mahar Lingkar Kota Palangka Raya. Peristiwa penikaman itu terjadi pada Rabu, 8 Februari 2023 sekitar pukul 03.30 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan mengatakan, kejadian tersebut dipicu teguran kepada pelanggan warung yang hingga datangnya waktu subuh masih melanjutkan karaokenya.

"Saat pelaku diminta untuk menghentikan aktifitasnya, istri korban tidak terima dan sempat cekcok. Dari percekcokan tersebut, pelaku tersinggung dan menunggu korban di luar karaoke untuk mengajaknya berduel," ucap Kasatreskrim.

Atas insiden berdarah itu, pria bernama Rahendra Purwo Putro ini mengalami luka serius di bagian perut kanan. Lelaki berusia 37 tahun itu kini tengah mendapatkan perawatan intesif di ICU Rumah Sakit Siloam Kota Palangka Raya.

“Setelah peristiwa itu terjadi, istrinya mengantarkan korban ke rumah sakit dan setelah itu melaporkannya ke Mapolresta Palangka Raya,” terangnya.

Kasat melanjutkan, setelah mendapatkan laporan dari istri korban, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan mendatang lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

“Tidak berselang lama usai kejadian itu, kami berhasil mengamankan pelaku tidak jauh dari lokasi peristiwa berdarah tersebut terjadi. Atas perbuatannya tersebut, pelaku kami jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukum penjara selama lima tahun,” pungkasnya. (AGUS/Y)

Berita Terbaru